Kapasitas Terbatas, Pihak Pengadilan Imbau Warga Saksikan Vonis Ferdy Sambo dari Siaran Langsung
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyadari betul atensi yang tinggi dari masyarakat terhadap agenda persidangan tersebut.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) besok.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyadari betul atensi yang tinggi dari masyarakat terhadap agenda persidangan tersebut.
Sementara kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jakarta Selatan terbatas.
Baca juga: Tak Lelah Beri Dukungan, Pendukung Berharap Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman
"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi itu maksimal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu (12/2/2023).
Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat tak perlu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, masyarakat dapat menyaksikan persidangan besok melalui live streaming yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Harapan kami, enggak usah datanglah ke persidangan. Kita bisa melihat di link youtube yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, live streaming. Juga dari teman-teman TV pool kan akan menyiarkan secara langsung," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo akan diadili bersama istrinya, Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok
Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dan enam mantan anak buahnya dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.