Kuasa Hukum Keluarga Yosua Pikirkan Hukuman Putri Candrawathi dan Nasib Anak-anaknya
Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya memikirkan masa depan anak dari Putri Candrawathi.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Satu hari jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua), kedua orang tua almarhum Yosua kini telah menuju Jakarta.
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Minggu (12/2/2023), kedua orang tua almarhum Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bertolak dari Jambi ke Jakarta untuk mengikuti persidangan vonis Ferdy Sambo Cs Senin besok.
Keduanya akan menyaksikan secara langsung vonis kelima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf Dan Richard Eliezer di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat mengungkapkan bahwa keluarga akan menerima dengan lapang apapun keputusan hakim namun keluarga berharap Ferdy Sambo divonis maksimal yakni hukuman mati.
Meski begitu, Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya memikirkan masa depan anak dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Daftar Lengkap Pembelaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J, Hadapi Sidang Vonis Mulai Besok
Hal ini lantaran banyaknya yang meminta agar Putri Candrawathi juga dihukum seumur hidup atau bahkan dhukum mati.
“Kalau seumur hidup itu tidak adil juga, karena Ferdy Sambo dan Putri ini kan suami istri, mereka punya anak,’
“Bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup nanti anaknya tidak lagi memiliki kesempatan untuk bersatu dengan anggota keluarganya atau salah satu orang tuanya,” ujar Martin dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (12/2/2023).
Martin menilai bahwa Putri Candrawathi layak untuk mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.
“Bu Putri layak dihukum minimal dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Martin, hal tersebut berkaitan dengan pengakuan Putri Candrawathi yang tidak sesuai dengan fakta.
“Menurut kaca mata hukum saya, yang layak untuk bu Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan jaksa dan kesimpulannya, bahwa bukan terjadi pemerkosaan melainkan perselingkuhan yang keluarga tolak, maka derajatnya sebagai pelaku kedua,” ujarnya.
Jika nantinya tuntutan Putri Candrawathi tidak sesuai dengan yang diharapkan keluarga Yosua, maka Martin mengaku akan melakukan hukum banding.
“Kalau menurut saya kalau di bawah tuntutan jaksa ya kami akan bersurat kepada jaksa bahwa akan melakukan hukum banding,”
“Tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis (di bawah tuntutan), kami akan cermati pertimbangannya dan kami akan sesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah menjadi fakta di depan persidangan,”
Lebih lanjut, Martin menyebut jika nantinya ditemukan kejanggalan, pihaknya juga akan mempertanyakan hal tersebut.
“Kalau ada sesuatu yang ganjil atau menyimpang tentunya kita punya hak untuk berbicara,” lanjutnya.
Meski begitu, diakui Martin bahwa ia akan menghargai segala keputusan hakim.
“Yang pasti kita harus hormati keputusan hakim seperti ada asa hukum ya bahwa keputusan hakim adalah harus dianggap benar dan dijalankan,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda)