Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Jadwal Sidang Vonis Akhir 5 Terdakwa
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berikut rincianny, baerdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan:
1. Senin (13/2/2023)
- Ferdy Sambo
Sebelumnya diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.
- Putri Candrawathi
Baca juga: Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah Saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
2. Selasa (14/2/2023)
- Kuat Maruf
Sebelumnya diketahui, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.