Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Jangan Hadapkan Persepsi dan Data

Wayan menuturkan ia lebih memilih mengambil hikmah dari turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Jangan Hadapkan Persepsi dan Data
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta (kanan) saat diskusi bersama Total Politik yang mengangkat tema 'Persepsi Korupsi Merosot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot' di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023). Wayan Sudirta bicara soal merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurutnya jangan hadapkan antara persepsi dan data. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta bicara soal merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurutnya jangan hadapkan antara persepsi dan data.

"Penurunan IPK harus dihargai. Namanya IPK-kan seksi. IPK bukanlah data, bukanlah fakta karena itu jangan menghadap-hadapkan antara persepsi dan data," kata Wayan saat ditemui selesai acara Diskusi Total Politik: Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).

Menurut Wayan, dirinya tidak menampik bahwa IPK menurun. Tapi dirinya tidak mengenyampingkan kemajuan tentang pengamanan uang negara yang berhasil dilakukan.

Baca juga: Skor IPK Merosot, ICW Soroti Dua Menteri Jokowi: Kelihatan Pemerintah Belum Satu Frekuensi

"Harus diakui ada penurunan IPK. Tapi kami juga menyajikan data di kepolisian ada kemajuan yang pesat tentang pengembalian uang negara. Di Kejaksaan penanganan kasus-kasus besar mengembalikan kerugian cukup besar bahkan di KPK juga sama ada kajian tentang batubara yang menyelamatkan keuangan 5,3 triliun," jelasnya.

Maka dari itu ia tidak ingin menghadap-hadapkan antara kemajuan dari penegak hukum dengan persepsi yang menurun.

"Tapi saya tidak ingin menghadap-hadapkan kemajuan kepolisian, kejaksaan, dan KPK di bidang pemberantasan korupsi dengan persepsi yang menurun," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Wayan menuturkan ia lebih memilih mengambil hikmah dari turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi.

"Saya cenderung mengambil hikmah dari persepsi yang menurun dengan mengingat teman-teman di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan berpuas diri," lanjutnya.

Baca juga: IPK Anjlok, Sudirman Said: Pemilu 2024 Kesempatan Besar untuk Perbaikan

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang belakangan ini disorot karena anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.

Salah satu dari dua RUU yang didorong untuk segera rampung tersebut yakni tentang Perampasan Aset.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023. 

“RUU Perampasan Aset merupakan prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Prolegnas tahun 2023,” kata Jaleswari, Minggu, (12/2/2023).

Menurutnya RUU tersebut saat ini masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector. RUU harus dimatangkan terlebih dahulu karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya. 

“Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya,” katanya.

Menurutnya apabila pembahasan diinternal rampung, pemerintah akan segera mengirim draft tersebut ke DPR untuk kemudian dibahas bersama-sama.

Baca juga: Mahfud Sebut Pernyataan Luhut Soal OTT Ikut Pengaruhi Anjloknya IPK Indonesia

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tim pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, TII mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 anjlok di angka 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya yakni 38. 

Presiden mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki anjloknya IPK.

“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan asset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Presiden.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut hingga saat ini tidak pernah surut.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Presiden mengatakan bahwa survei IPK dari TII beberapa waktu lalu tersebut menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,” katanya.

Oleh karenanya Presiden mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan daerah untuk memperbaiki sistem administrasi. Baik itu administrasi pemerintahan maupun sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. 

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas