Soal Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Jangan Hadapkan Persepsi dan Data
Wayan menuturkan ia lebih memilih mengambil hikmah dari turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta bicara soal merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurutnya jangan hadapkan antara persepsi dan data.
"Penurunan IPK harus dihargai. Namanya IPK-kan seksi. IPK bukanlah data, bukanlah fakta karena itu jangan menghadap-hadapkan antara persepsi dan data," kata Wayan saat ditemui selesai acara Diskusi Total Politik: Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Menurut Wayan, dirinya tidak menampik bahwa IPK menurun. Tapi dirinya tidak mengenyampingkan kemajuan tentang pengamanan uang negara yang berhasil dilakukan.
Baca juga: Skor IPK Merosot, ICW Soroti Dua Menteri Jokowi: Kelihatan Pemerintah Belum Satu Frekuensi
"Harus diakui ada penurunan IPK. Tapi kami juga menyajikan data di kepolisian ada kemajuan yang pesat tentang pengembalian uang negara. Di Kejaksaan penanganan kasus-kasus besar mengembalikan kerugian cukup besar bahkan di KPK juga sama ada kajian tentang batubara yang menyelamatkan keuangan 5,3 triliun," jelasnya.
Maka dari itu ia tidak ingin menghadap-hadapkan antara kemajuan dari penegak hukum dengan persepsi yang menurun.
"Tapi saya tidak ingin menghadap-hadapkan kemajuan kepolisian, kejaksaan, dan KPK di bidang pemberantasan korupsi dengan persepsi yang menurun," sambungnya.
Wayan menuturkan ia lebih memilih mengambil hikmah dari turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi.
"Saya cenderung mengambil hikmah dari persepsi yang menurun dengan mengingat teman-teman di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan berpuas diri," lanjutnya.
Baca juga: IPK Anjlok, Sudirman Said: Pemilu 2024 Kesempatan Besar untuk Perbaikan
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang belakangan ini disorot karena anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.
Salah satu dari dua RUU yang didorong untuk segera rampung tersebut yakni tentang Perampasan Aset.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023.
“RUU Perampasan Aset merupakan prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Prolegnas tahun 2023,” kata Jaleswari, Minggu, (12/2/2023).
Menurutnya RUU tersebut saat ini masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector. RUU harus dimatangkan terlebih dahulu karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.