11 Organisasi Masyarakat Gugat PP 64/2021 tentang Bank Tanah ke Mahkamah Agung
11 organisasi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11organisasi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
Gugatan ini mencakup permohonan Uji Formil dan Uji Materiil PP 64/2021 yang dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan negara.
Beberapa di antaranya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kemudian UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian PP 64/2021 juga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91), yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Inkonstitusional bersyarat.
“Oleh itu kami 11 organisasi pemohon menyatakan bahwa mengingat PP 64/2021 merupakan peraturan pelaksanaan turunan langsung dari uu cipta kerja maka PP Bank Tanah juga harus dinyatakan cacat formil,” kata Koordinator Sebelas Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
Ia menilai bahwa PP 64/2021 cacat materiil serta dapat membahayakan petani dan mengkhianati konstitusi dan UUPA/1960.
Pemerintah bersikeras menjalankan Bank Tanah di lapangan. Padahal, lanjut dia, ketentuan tersebut pada prinsip kerjanya bertentangan dengan UUPA.
“Kami menilai PP 64/2021 bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (1) UUPA,” ujarnya.
Akibatnya, jutaan hektar tanah masyarakat terancam diambil alih dan dikuasai sepihak oleh badan baru Bank Tanah sebagai jalan menyimpang untuk memenuhi kebutuhan tanah investor dan badan usaha besar.
Dewi menuturkan bahwa Bank Tanah dahulu sempat disusupkan melalui RUU Pertanahan. Namun karena menuai protes meluas, RUU Pertanahan gagal disahkan oleh DPR RI (2019).
Salah satu pengaturan yang berbahaya dan ditolak masyarakat adalah rumusan Bank Tanah.
Gagal di RUU Pertanahan, rencana Bank Tanah kembali muncul dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 dan 2021.
Pada tahun 2020 pemerintah mendorong pembentukan PP Bank Tanah. Kemudian RKP 2021 menargetkan terwujudnya operasionalisasi Bank Tanah sebagai sasaran pembangunan di bidang pertanahan.