11 Organisasi Masyarakat Gugat PP 64/2021 tentang Bank Tanah ke Mahkamah Agung
11 organisasi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Koordinator Sebelas Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika saat konferensi pers seusai mengajukan gugatan PP No. 64/2021 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
“Kami mendesak agar Mahkamah Agung dapat menghentikan operasi ilegal Bank Tanah dengan menerima dan mengabulkan gugatan ini sepenuhnya.”
Adapun kesebelas organisasi masyarakat teraebut di antaranya sebagai berikut:
1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
2. Aliansi Petani Indonesia (API)
3. Bina Desa
4. Ecosoc Rights
5. FIAN Indonesia
Berita Rekomendasi
6. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)
7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
8. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
9. Lokataru Foundation
10. Sawit Watch
11. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)