Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Organisasi Masyarakat Gugat PP 64/2021 tentang Bank Tanah ke Mahkamah Agung

11 organisasi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 11 Organisasi Masyarakat Gugat PP 64/2021 tentang Bank Tanah ke Mahkamah Agung
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Koordinator Sebelas Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika saat konferensi pers seusai mengajukan gugatan PP No. 64/2021 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023). 

“Kami mendesak agar Mahkamah Agung dapat menghentikan operasi ilegal Bank Tanah dengan menerima dan mengabulkan gugatan ini sepenuhnya.”

Adapun kesebelas organisasi masyarakat teraebut di antaranya sebagai berikut:

1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

2. Aliansi Petani Indonesia (API)

3. Bina Desa

4. Ecosoc Rights

5. FIAN Indonesia

Berita Rekomendasi

6. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

8. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

9. Lokataru Foundation

10. Sawit Watch

11. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas