Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati oleh hakim, Senin (13/2/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat tampak menangis, setelah mendengarkan putusan hakim kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, lantaran sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terdakwa lain, yakni terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

Kemudian, tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas