Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Simak fakta-faktanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Dalam putusannya, Wahyu Iman Santoso membacakan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.
Setidaknya ada tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:
1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;
2) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat;
3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;
Baca juga: Breaking News: Vonis Ferdy Sambo, Dijatuhi Hukuman Mati
4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;
5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;
6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;
7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
4. Hal yang meringankan
Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.
5. Dijatuhi vonis hukuman mati
Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.