Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Simak fakta-faktanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Pasalnya, keluarga Brigadir J memang berharap mantan Kadiv Propam Polri ini dijatuhi hukuman mati karena telah berbuat sadis terhadap anak mereka.
"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."
"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.
Diketahui, setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di hari yang sama.
Baca juga: Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Sementara itu, pada Selasa (14/2/2023), akan ada sidang vonis untuk Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.
Untuk Richard Eliezer (Bharada E), akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.