Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Simak fakta-faktanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Ferdy Sambo terbukti bersalah dan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Serta, membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sujud Syukur, Menangis Sambil Peluk Foto sang Anak
6. Barang bukti dikembalikan kepada JPU
Untuk barang bukti, Wahyu Iman Santoso mengatakan akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.
Ia juga memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap berada di tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain," tandasnya.
7. Lebih berat dari tuntutan JPU
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan JPU.
Pada sidang tuntutan yang digelar Senin (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU kala itu.
8. Vonis sesuai harapan keluarga Brigadir J
Dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J berlega hati.