Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Simak fakta-faktanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.com - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Pengunjung sidang terdengar riuh mendengar vonis Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dirangkum Tribunnews.com, simak fakta-fakta vonis Ferdy Sambo hari ini:
1. Terbukti melakukan tindak pidana
Hakim Ketua Wahyu Iman mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J
Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
2. Tidak ada alasan memaafkan dan membenarkan
Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu mengungkapkan, selama persidangan tidak alasan untuk memaafkan dan membenarkan perbuatan Ferdy Sambo.
Karena itu, kata Wahyu, berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, Ferdy Sambo harus dijatuhi hukuman pidana.
"Menimbang bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya."
"Maka, berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana," katanya.
3. Hal yang memberatkan