Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati pada sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Simak fakta-faktanya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. Simak fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Pengunjung sidang terdengar riuh mendengar vonis Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dirangkum Tribunnews.com, simak fakta-fakta vonis Ferdy Sambo hari ini:

1. Terbukti melakukan tindak pidana

Hakim Ketua Wahyu Iman mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J

Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

2. Tidak ada alasan memaafkan dan membenarkan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu mengungkapkan, selama persidangan tidak alasan untuk memaafkan dan membenarkan perbuatan Ferdy Sambo.

Karena itu, kata Wahyu, berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, Ferdy Sambo harus dijatuhi hukuman pidana.

"Menimbang bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya."


"Maka, berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana," katanya.

3. Hal yang memberatkan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas