Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Sidang Vonis dan Lihat Langsung Terdakwa Pembunuh Adiknya, Kakak Brigadir J Menangis

Hadiri langsung vonis di PN Jaksel dan lihat terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, Yuni Hutabarat tak kuasa menahan air matanya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hadiri Sidang Vonis dan Lihat Langsung Terdakwa Pembunuh Adiknya, Kakak Brigadir J Menangis
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat tengah menghapus air matanya yang menetes. Yuni Hutabarat turut menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga pintu masuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023).
Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga pintu masuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Baca juga: Perlawanan Kubu Brigadir J Jika Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Tuntutan


Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas