Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Brigadir J Protes Tuntutan Jaksa: Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Berencana

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi disebut mengetahui seluruh pembunuhan yang telah direncanakan oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ibunda Brigadir J Protes Tuntutan Jaksa: Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Berencana
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok pembunuhan berencana terhadap anaknya. 

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi disebut mengetahui seluruh pembunuhan yang telah direncanakan oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti saat menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Jadi Pemicu Brigadir J Ditembak, Rosti Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Karena itu, Rosti memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Ia menuturkan bahwa tuntutan JPU telah melukai hati pihak keluarga lantaran anaknya telah dibunuh secara keji dan biadab di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai Ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam. Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Rosti mengatakan, jika memang anaknya bersalah, maka Putri dan Sambo seharusnya menempuh jalur hukum. Akan tetapi, keduanya dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir J. 

Baca juga: Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Oleh sebab itu, Rosti meminta Putri Candrawathi dapat dihukum secara maksimal dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," jelasnya. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Rosti: Dia Perempuan Penuh Dusta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas