Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat
Rosti mengatakan Bharada E sudah meminta maaf dan mengakui akan bertobat karena turut terlibat dalam menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Menurut Rosti, Bharada E sudah meminta maaf dan mengakui akan bertobat karena turut terlibat dalam menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat," ujar Rosti saat menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti menuturkan pihaknya menyerahkan vonis terhadap Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini
"Semoga lah Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat, biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia," jelasnya.
Rencananya, Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Minta Sang Tunangan Sabar Menunggu: Kalaupun Lama, Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.