Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Irjen Teddy Minahasa Sempat Cari Tahu Penangkapan AKBP Dody Prawiranegara

Untuk memastikannya, Teddy menghubungi Kompol Syukur Hendri Saputra yang merupakan Wakapolres Bukittinggi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Saksi: Irjen Teddy Minahasa Sempat Cari Tahu Penangkapan AKBP Dody Prawiranegara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023). Teddy Minahasa sempat memastikan kabar penangkapan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. 

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura-pura menjadi dirinya.

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Baca juga: Terungkap Sebutan Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Merujuk ke Kapolda Sumbar

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan pada Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

BERITA REKOMENDASI

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas