BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
YouTube Tribunnews
Terdakwa Ricky Rizal saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
Lalu untuk Kuat Ma’ruf, hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Senada dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, Kuat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Dinilai Pilih Berbohong, Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Seberat-beratnya
Sidang vonis menyisakan terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer yang baru akan digelar pada Rabu (15/2/2023) esok.
Kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI