Diperiksa Kejagung 9 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Soal Korupsi BTS Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dicecar 51 pertanyaan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, Senin (14/2/2023).
Dirinya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Johnny G Plate tampak keluar Gedung Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekira pukul 18.00 WIB didampingi penasihat hukumnya beserta para pejabat Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sekira sembilan jam sejak pukul 08.50 WIB.
Pada pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate dicecar 51 pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Berikut Kronologi Dugaan Korupsi BTS di Kominfo
"Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada awak media pada Selasa (14/2/2023)
Beberapa di antara pertanyaan tersebut mengenai tugas pengawasan Johnny G Plate sebagai pejabat tertinggi Kominfo.
Selain itu, Johny G Plate juga ditanyai terkait posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembagunan tower BTS ini.
Baca juga: Jelang Pemeriksaan Menkominfo, Adik Johnny G Plate Dipanggil Kejaksaan Agung
"Tentunya kita mendalamu terkait dengan evaluasi pertanggung jawaban dan perencanaan, mengingat selaku PA, beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran," kata Kuntadi.
Tak hanya Johnny G Plate, hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta.
Kelima saksi yang turut diperiksa hari ini terkait perkara korupsi BTS ialah Direktur PT Elabram System, K; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, TSBK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, WL, dan DA yang tak disebutkan atribusinya oleh Puspenkum Kejaksaan Agung.
Baca juga: Johnny Plate Bungkam Ditanya Soal Pemanggilan Kasus BTS Oleh Kejagung
Pemeriksaan terhadap keenamnya disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (14/2/2023).