Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI : Sinergi Menjadi Kunci Memajukan Desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mengajak semua pihak bersinergi dalam membangun dan memajukan desa.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini Undang Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasuki usia sembilan tahun setelah disahkan menjadi Undang-Undang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengajak semua pihak bersinergi dalam membangun dan memajukan desa.
Baca juga: Menko PMK Minta Mendes Fokuskan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan hingga Stunting
"Pemerintah dari pusat, daerah dan desa, pihak ketiga, akademisi, media massa dan masyarakat luas harus saling bersinergi untuk menjadikan desa maju, mandiri dan sejahtera," kata Eko saat menjadi keynote speaker rapat koordinasi nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (14/02/2023).
Rakornas yang digelar secara daring dan luring ini juga menghadirkan pembicara lainnya, yakni Direktur Evaluasi Perkembanfan Desa, Mohammad Noval, Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Matheos Tan, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Murtono, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi, serta Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Chaerul Dwi Sapta.
Eko mengatakan, sejauh ini Bina Pemdes Kemendagri telah melakukan kerja sama dengan berbagai kampus, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk bersinergi membangun desa di Indonesia.
"Kita mengharapkan dapat menjalin kerja sama dengan kampus lain," katanya.
Dia mengingatkan, keinginan untuk memajukan desa merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan visi Indonedia 2045 seperti yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada kesempatan ini, Eko memaparkan secara singkat sejarah desa di Indonesia, baik sebelum masa kolonial maupun pada masa kolonial sampai Indonesia merdeka.
Baca juga: Dialog dengan Warga Desa Sukaluyu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Optimalkan Posko Covid-19
"Apakah desa-desa di Indonesia baru ada ketika masa kolonial? Tidak. Sejak zaman kerajaan-kerajaan sudah ada. Prasasti-prasasti sudah menyebut desa," katanya.
Bahkan, menurutnya, desa memiliki peran penting dalam setiap era sehingga setiap era mengeluarkan aturan yang mengatur tentang desa.
Eko menambahkan, setelah sembilan tahun menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014, ada banyak capain dan kemajuan yang dicapai desa.
Pemberlakuan UU ini, juga menjadi dasar pengalokasian dana desa. Untuk itu, berbagai kemajuan yang dicapai harus terus diperbaiki untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera.
UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada 15 Januari 2014, setelah melalui proses panjang, atau membutuhkan waktu sekitar delapan tahun.
Baca juga: Dana Desa dan APBD Bisa Dipakai untuk Pengentasan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem