Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Foto Kolase Tribunnews.com
(Foto kiri) Kuat Maruf memberikan salam Saranghaeyo ke pengunjung di persidangan dan foto Salam Metal kepada jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Setelah itu, Kuat Maruf meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.

Namun ketika mendekati pintu keluar, Kuat Maruf terlihat juga memberikan 'salam metal' ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf memberikan gestur 'metal' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf memberikan gestur 'metal' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah divonis 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda)

Salam Saranghaeyo ke Pengunjung

Kuat Ma'ruf berikan simbol “saranghaeyo” ke arah pengunjung jelang sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023)

Momen tersebut terjadi ketika terdakwa Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang utama.

Berita Rekomendasi

Usai menyapa jaksa penuntut umum, Kuat Ma'ruf langsung menunjukan simbol "sarangahaeyo" yang dia acungkan kearah para pengunjung.

Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf melakukan hal yang sama saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer pada akhir Desember 2022 lalu.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Kuat Maruf

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Sering Melawak dan Tertawa di Persidangan

Sebelum dijatuhi vonis hari ini, Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  kerap tertawa dan  tersenyum selama mengikuti  persidangan.

Bukan satu atau dua kali saja Kuat Ma'ruf tertawa saat mengikuti sidang.

Bahkan sopir merangkap asisten rumah tangga (ART) Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga melawak di persidangan sehingga membuat peserta sidang tertawa.

Melucu soal Kejujuran

Saat Kuat Ma'ruf mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) lalu dia sempat melucu.

Audiens ruang sidang  tertawa saat Kuat Ma'ruf memberikan tanggapan soal kecerdasan dirinya di bawah rata-rata.

Dalam kesempatan yang sama Kuat juga menanyakan pada ahli psikolog forensik, apakah dirinya adalah pembohong atau tidak?

“Saya ini tipe orang pembohong apa tidak jujur apa gimana ibu? Soalnya akhir-akhir ini saya sering disebut pembohong dan tidak jujur dan saya sakit dengan bahasa itu," ujarnya disambut tawa yang hadir.

Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Melawak soal Lift

Pada Selasa (20/12/2022), Kuat Ma'ruf juga membuat seisi ruang sidang tertawa setelah dia memberikan tanggapan ahli.

Saksi ahli dari Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto hadir untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua hari ini.

Ada sebuah video rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan yang diputar di persidangan.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  
Selesai mendengar kesaksian ahli, hakim bertanya tanggapan satu per satu kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk Kuat Maruf.

"Baik saya tanyakan kepada terdakwa Kuat Maruf, bagaimana terhadap ahli ini?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. 

"Baik yang mulia, saya terima kasih kepada pak hakim karena telah mengizinkan memutar ulang jadinya saya ketahuan kapan naik dan turunnya (lift)," kata Kuat Ma'ruf yang kemudian diikuti tawa seisi ruang sidang.

Viral Tertawa Saat Jalani Rekonstruksi

Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/9/2022) lalu, K Kuat Ma'ruf juga jadi sorotan.

Dia tertawa lepas usai proses rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo itu.

Fotonya viral di media sosial kala itu dan mendapat kecaman dari warganet.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hakim Bilang Kuat Maruf Tidak Sopan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara tewasnya Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni adanya hal memberatkan dan hal meringankan perbuatan Kuat Ma'ruf.

Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kata Hakim, Kuat Ma'ruf juga menyatakan sikap seperti tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Morgan.

Sementara dalam hal meringankan, hakim menyatakan kalau Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Sosok  Kuat Ma'ruf dan Perannya

Kuat Ma'ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi  keluarga Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Ia tinggal di gang sempit di wilayah Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut ketua RT setempatnya, Kuat Ma'ruf adalah pribadi yang gemar bersosialisasi dengan warga.

Kuat juga dianggap sebagai sosok yang baik di lingkungannya dan untuk pekerjaannya yang dikenal sebagai sopir.

Dia kini salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan keterangan polisi, Kuat Ma'ruf berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Setelah itu Kuat Ma'ruf juga tidak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas