Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky Rizal diketahui berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut pihaknya akan mengajukan langkah hukum lanjutan yakni mengajukan banding seperti terdakwa Kuat Maruf.
"Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal.
Baca juga: Hakim Sebut Ricky Rizal Bisa Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tapi Malah Dukung Rencana Sambo
"Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.
Lebih lanjut Erman memastikan proses perlawanan terhadap vonis hakim kepada Ricky Rizal hari ini akan segera dilakukan.
"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," katanya.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, sang Anak Unggah Video Lawas Ayahnya, Tulis Ucapan untuk Orangtua
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).