Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi

"Menimbang bahwa ada rangkaian perbuatan atau tindakan tersebut, terdakwa mempunyai ruanh waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya, selanjutnya tenggang waktu yang ada harusnya digunakan terdakwa untuk mencegah, membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua," ujar Wahyu.
Wahyu menuturkan bahwa Ricky Rizal justru tak melakukan itu semua.
Dia malah mendukung rencana Sambo untuk merealisasikan rencana pembunuhan Yosua.
"Tetapi hal ini tidak dilakukan, tetapi justru terdakwa melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung merealisasikan rencana tersebut," jelasnya.
Dengan demikan, kata Wahyu, hal itu menunjukan hilangnya Yosua telah dipertimbangkan Ricky Rizal dengan tenang.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal terlibat di dalamnya.
"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya. Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terbukti secara hukum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.