Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua

Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal berbincnag dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima 

"Menimbang bahwa ada rangkaian perbuatan atau tindakan tersebut, terdakwa mempunyai ruanh waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya, selanjutnya tenggang waktu yang ada harusnya digunakan terdakwa untuk mencegah, membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua," ujar Wahyu.

Wahyu menuturkan bahwa Ricky Rizal justru tak melakukan itu semua.

Dia malah mendukung rencana Sambo untuk merealisasikan rencana pembunuhan Yosua.

"Tetapi hal ini tidak dilakukan, tetapi justru terdakwa melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung merealisasikan rencana tersebut," jelasnya.

Dengan demikan, kata Wahyu, hal itu menunjukan hilangnya Yosua telah dipertimbangkan Ricky Rizal dengan tenang.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal terlibat di dalamnya.

"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya. Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terbukti secara hukum," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas