Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Hakim Sebut Ada Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual di Magelang
Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Ricky Rizal mengatakan dirinya tidak pernah punya niat ataupun kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal usai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, Ricky Rizal menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," katanya.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dalil terdakwa Ricky Rizal yang mengaku tidak kuat mental menembak Brigadir J bukan berarti tak menghendaki pembunuhan.
Hakim Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengatakan jawaban Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo dengan tak mau menembak Brigadir J hanya merupakan sikap dirinya yang tak melakukan eksekusi dengan tangannya sendiri.
"Menimbang bahwa dari jawaban terdakwa yang menyatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri," ujar Wahyu saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Terbukti, kata Wahyu, ketika diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer, Ricky Rizal memanggil tanpa memberitahukan apa yang telah disampaikan atasannya tersebut terkait perintah menembak Brigadir J.
"Sehingga menunjukkan dipanggilnya saksi Richard Eliezer tentulah terdakwa mengetahui bahwa Richard Eliezer akan diminta saksi Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah untuk membackup di rumah dilakukan di jalan Duren Tiga," kata.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya memiliki waktu untuk mencegah adanya pembunuhan terhadap Brigadir J.