Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tak Temukan Alasan Pembenar dari Terdakwa Kuat Maruf

Hakim memandang Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tak Temukan Alasan Pembenar dari Terdakwa Kuat Maruf
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Maruf membantah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa Kuat Maruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menyampaikan dalam memutus perkara, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maupun yang dapat menghapus kesalahan terdakwa," kata Morgan membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selain itu hakim juga menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Maruf.

"Nota pembelaan tersebut dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan," tuturnya.

Dalam putusan 15 tahun penjara, hakim memandang Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Tak Tunjukkan Penyesalan Selama Sidang

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.


Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun bui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas