LPSK Harap Vonis Eliezer Besok Jadi Preseden Bagi Pelaku Kejahatan yang Bekerja Sama
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Eliezer bisa menjadi preseden bagi perkara serupa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E jadi terdakwa terakhir dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023) besok.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Eliezer bisa menjadi preseden bagi perkara serupa.
Di mana siapapun pelaku kejahatan yang bekerja sama mengungkap perkara akan diganjar reward atau hadiah sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Mengingat Eliezer juga telah mendapat rekomendasi dari LPSK sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama mengungkap perkara.
"Kami berharap vonis besok akan menjadi preseden bagi perkara-perkara serupa untuk menjadi memastikan bahwa siapapun yang bekerja sama untuk mengungkap perkara maka mereka akan mendapatkan reward sebagaimana sudah dijamin dalam undang-undang," kata Wakil Ketua Edwin Partogi dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Edwin pun menyampaikan ketika perkara telah masuk pemidanaan atau persidangan, maka yang dilihat dari seorang justice collaborator bukan lagi pada peran perbuatan saat peristiwa terjadi.
Melainkan bagaimana kontribusi dan bantuan dari seorang justice collaborator tersebut dalam mengungkap perkara.
Dengan kata lain menurut LPSK, jika tidak ada keterangan dari Richard Eliezer selaku justice collaborator, maka publik tak akan pernah menyaksikan kejahatan Ferdy Sambo.
"Ketika masuk pemidanaan, yang dilihat pada seorang JC itu tidak lagi dilihat soal peran perbuatan saat peristiwa, tetapi harus dilihat adalah kontribusinya, bantuan untuk mengungkap perkara," ungkap Edwin.
"Kami sampaikan kalau tidak ada keterangan Richard, maka kita tidak akan pernah menyaksikan Ferdy Sambo," tuturnya.
Sebelumnya mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengatakan seorang justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.
Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.
"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.
Baca juga: Bharada E Bakal Jalani Vonis Besok, Ayah Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Para terdakwa lainnya dalam perkara serupa telah lebih dulu divonis. Mereka diantaranya Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi pidana penjara 20 tahun, Kuat Maruf pidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal pidana penjara 13 tahun.
Sementara Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2/2023) besok.