Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kewenangan Atas Organisasi Non Eselon BLU Bakti
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam permasalahan hukum terkait dugaan korupsi.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam permasalahan hukum terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Ia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI di Jakarta, Selasa (14/2/2023), terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan kewenangan Kementerian Kominfo terhadap BLU Bakti.
"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan," kata Johnny G Plate kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
"Sebagai warga negara Indonesia dan sebagai Menkominfo RI, saya sangat menaati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Menurut dia, BLU Bakti memang berada di bawah Kementerian Kominfo yang dipimpinnya.
Namun demikian, BLU Bakti yang saat ini menghadapi permasalahan hukum merupakan organisasi non-eselon di Kementerian Kominfo.
Meski BLU Bakti adalah organisasi non-eselon sebagai pimpinan di Kementerian Kominfo tidak berarti Johnny Plate 'cuci tangan'.
Itu pula sebabnya, ia memenuhi panggilan Kejagung RI untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia juga telah menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik, yang secara khusus menohok pada tugas pokok, fungsi dan kewenangannya sebagai Menkominfo.
"Terhadap pertanyaan-pertanyaan penyidik saya jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan saya sebagai Menkominfo," tandasnya.
Johnny Plate bahkan siap dipanggil kembali apabila penyidik Kejagung RI masih membutuhkan keterangan darinya.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," tandas Johnny Plate.
Pada awal keterangannya pada kesempatan tersebut, Johnny Plate sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Kejagung RI karena permintaan memberikan keterangan pada tanggal 9 Februari lalu tidak bisa dilaksanakan.
Hal itu tidak disengaja namun karena dirinya sebagai Menkominfo RI sedang melaksanakan tugas-tugas negara.
Baca juga: Tak Hanya Periksa Johnny G Plate, Tim Kejaksaan Agung RI juga Geledah di Dua Lokasi
Seperti menghadiri Konvensi Nasional Media pada tanggal 8 Februari, mendampingi Presiden Jokowi pada puncak Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari, serta mewakili Presiden Jokowi menghadiri Raker dengan Komisi I DPR RI pada tanggal 13 Februari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.