Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan

Menurut Rosti, vonis 15 tahun layak untuk Kuat Ma'ruf lantaran ia terlibat kuat dalam upaya perampasan nyawa anaknya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan
Tribunnews.com
Kolase Foto Kuat Ma'ruf (Kiri) dan Rosti Simanjuntak (Kanan) dalam sidang vonis di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) 

Mendengar vonis tersebut, Kuat Ma'ruf terlihat diam tanpa menunjukkan ekspresi yang mencolok.

Baca juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Turut Serta Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."

"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Ma'ruf masih mempunyai keluarga.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.

Baca juga: Vonis Kuat Maruf, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Peran Kuat Ma'ruf

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dibeberkan hakim anggota Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Ma'ruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan.

Sampai di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf menutup sejumlah pintu untuk menghalangi Brigadir J melarikan diri ataupun menghalangi orang lain tau peristiwa sadis ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas