Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan
Menurut Rosti, vonis 15 tahun layak untuk Kuat Ma'ruf lantaran ia terlibat kuat dalam upaya perampasan nyawa anaknya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Mendengar vonis tersebut, Kuat Ma'ruf terlihat diam tanpa menunjukkan ekspresi yang mencolok.
Baca juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Turut Serta Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J
Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.
Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.
"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."
"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."
"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Ma'ruf masih mempunyai keluarga.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Vonis Kuat Maruf, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Peran Kuat Ma'ruf
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dibeberkan hakim anggota Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Ma'ruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan.
Sampai di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf menutup sejumlah pintu untuk menghalangi Brigadir J melarikan diri ataupun menghalangi orang lain tau peristiwa sadis ini.