Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan
Menurut Rosti, vonis 15 tahun layak untuk Kuat Ma'ruf lantaran ia terlibat kuat dalam upaya perampasan nyawa anaknya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku merasa lega atas vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada para terdakwa pembunuhan anaknya.
Termasuk vonis 15 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Menurut Rosti, vonis tersebut layak untuk Kuat Ma'ruf lantaran ia terlibat kuat dalam upaya perampasan nyawa anaknya.
"Kami percaya kepada hakim jadi kepanjangan tangan Tuhan."
"Mulai dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan utusan Tuhan."
"Jadi atas vonis yang diberikan hakim (kepada para terdakwa) kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan."
Baca juga: Hakim Ungkap Skuad yang Ancam Brigadir J di Magelang Adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal
"Kuat Ma'ruf berperan aktif di dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan para hakim tadi."
"Dia (Kuat Ma'ruf) terpenuhi dengan Pasal 340 KUHP, jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada para hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak sesaat setelah Hakim membacakan vonis terhadap Kuat Ma'ruf dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata hakim Wahyu dikutip dari tayangan Kompas Tv.