Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan

Menurut Rosti, vonis 15 tahun layak untuk Kuat Ma'ruf lantaran ia terlibat kuat dalam upaya perampasan nyawa anaknya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan
Tribunnews.com
Kolase Foto Kuat Ma'ruf (Kiri) dan Rosti Simanjuntak (Kanan) dalam sidang vonis di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) 

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," lanjut Morgan.

Kuat Ma'ruf juga membawa pisau ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"(Kuat Ma'ruf) juga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Morgan Simanjuntak.

Kuat Ma'ruf juga dinilai telah menggiring Brigadir J ke tempat penembakan.

Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tegas Morgan.

Merasa Difitnah

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya merasa kecewa atas vonis 15 tahun penjara dari Majelis Hakim.

Kuat Maruf, kata Irwan, tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."

"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkap Irwan setelah persidangan.

Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal Kuat Maruf untuk mengajukan banding.

"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding."

"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."

"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Irwan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas