Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan

Menurut Rosti, vonis 15 tahun layak untuk Kuat Ma'ruf lantaran ia terlibat kuat dalam upaya perampasan nyawa anaknya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan
Tribunnews.com
Kolase Foto Kuat Ma'ruf (Kiri) dan Rosti Simanjuntak (Kanan) dalam sidang vonis di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku merasa lega atas vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada para terdakwa pembunuhan anaknya.

Termasuk vonis 15 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

Menurut Rosti, vonis tersebut layak untuk Kuat Ma'ruf lantaran ia terlibat kuat dalam upaya perampasan nyawa anaknya.

"Kami percaya kepada hakim jadi kepanjangan tangan Tuhan."

"Mulai dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan utusan Tuhan."

"Jadi atas vonis yang diberikan hakim (kepada para terdakwa) kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan."

Baca juga: Hakim Ungkap Skuad yang Ancam Brigadir J di Magelang Adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal

"Kuat Ma'ruf berperan aktif di dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan para hakim tadi."

Berita Rekomendasi

"Dia (Kuat Ma'ruf) terpenuhi dengan Pasal 340 KUHP, jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada para hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak sesaat setelah Hakim membacakan vonis terhadap Kuat Ma'ruf dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata hakim Wahyu dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Mendengar vonis tersebut, Kuat Ma'ruf terlihat diam tanpa menunjukkan ekspresi yang mencolok.

Baca juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Turut Serta Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."

"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Ma'ruf masih mempunyai keluarga.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.

Baca juga: Vonis Kuat Maruf, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Peran Kuat Ma'ruf

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dibeberkan hakim anggota Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Ma'ruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan.

Sampai di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf menutup sejumlah pintu untuk menghalangi Brigadir J melarikan diri ataupun menghalangi orang lain tau peristiwa sadis ini.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," lanjut Morgan.

Kuat Ma'ruf juga membawa pisau ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"(Kuat Ma'ruf) juga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Morgan Simanjuntak.

Kuat Ma'ruf juga dinilai telah menggiring Brigadir J ke tempat penembakan.

Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tegas Morgan.

Merasa Difitnah

Sementara itu, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya merasa kecewa atas vonis 15 tahun penjara dari Majelis Hakim.

Kuat Maruf, kata Irwan, tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."

"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkap Irwan setelah persidangan.

Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal Kuat Maruf untuk mengajukan banding.

"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding."

"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."

"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Irwan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas