Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Periksa 5 Saksi Pihak Swasta Terkait Korupsi Tower BTS
Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate hari ini, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate hari ini, Selasa (14/2/2023).
Dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (14/2/2023).
Tak hanya Johnny G Plate, hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta.
Kelima saksi yang turut diperiksa hari ini terkait perkara korupsi BTS ialah: Direktur PT Elabram System, K; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, TSBK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, WL, dan DA yang tak disebutkan atribusinya oleh Puspenkum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap keenamnya disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Terkhusus untuk Johnny G Plate, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilannya.
Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.
"Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2/2023) malam.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Baca juga: Diperiksa Kejagung 9 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Soal Korupsi BTS Kominfo
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus Proyek BTS Kominfo