Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulasan Lengkap Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Semua Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Berikut ini ulasan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ulasan Lengkap Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Semua Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Kolase Tribunnews
Kolase foto empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. 

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di  masyarakat," papar Hakim Wahyu.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.

BERITA REKOMENDASI

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.

Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.

2. Putri Candrawathi

- Yang memberatkan: Istri petinggi Polri, berbelit- belit, memposisikan sebagai korban

- Yang meringankan: Tidak ada


Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas