Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Alat Bukti Jadi Perdebatan Saat Sidang Dugaan Perubahan Data hingga Intimidasi Anggota KPU

Pihak termohon sempat mempertanyakan asal-muasal adanya video tersebut. Majelis sidang pun melakukan hal yang sama terhadap para pengadu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
zoom-in Video Alat Bukti Jadi Perdebatan Saat Sidang Dugaan Perubahan Data hingga Intimidasi Anggota KPU
Tribunnews.com/Naufal Lanten
(ilustrasi) Kubu pengadu menghadirkan alat bukti berupa rekaman audio hingga video pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pengadu menghadirkan alat bukti berupa rekaman audio hingga video pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/2/2023).

Sidang ini sempat berlangung tertutup saat pemutaran video yang didalamnya diduga melibatkan Jelly Kantu yang merupakan Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.

Baca juga: Di Sidang DKPP, Anggota KPU Sulut Sebut Ada Manipulasi Data Lewat Sipol

Pihak termohon sempat mempertanyakan asal-muasal adanya video tersebut. Majelis sidang pun melakukan hal yang sama terhadap para pengadu.

Anggota DKPP yang bertindak sebagai majelis sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti alat bukti berupa rekaman video yang melibatkan pihak Teradu tersebut. 

Diketahui, video tersebut direkam untuk kepentingan internal.

“Saya mengingatkan bukti itu harus didapat dengan cara yang baik. Sebaiknya kita sampaikan ke publik dan jika itu disampaikan tentu harus juga memeprthatikan kesempatan dan keadilan para pihak yang terlibat dalam dokumen foto atau video yang bersangkutan,” kata Raka Sandi.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang ini, pihak pengadu enggan membeberkan asal mula video ini didapatkan. Hal ini kembali menjadi perhatian majelis sidang.

“Maksud saya, dipersilakan untuk menyampaikan bukti agar peristiwa itu menjadi terang tapi jangan kemudian ada pihak yang ditutup-tutupi, tidak diungkpa identitasnya, sementara ada pihak lain yang memang barangkali tanpa izin gitu ya direkam dan disampaikan,” tuturnya.

Sidang Digelar Terbuka, Sempat Tertutup Saat Tayangkan Video Alat Bukti

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mendadak berubah menjadi tertutup saat menampilkan video sebagai alat bukti dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Sidang DKPP, Pengadu Sampaikan 32 Alat Bukti Dugaan Kecurangan hingga Intervensi KPU

Adapun sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 digelar di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022).


Mulanya, majelis sidang DKPP mempersilahkan pemutaran video alat bukti tersebut di persidangan.

Bahkan sebelum pemutaran video, alat bukti lain berupa rekaman suara sempat dihadirkan ketika sidang digelar terbuka.

Namun teradu 9, Jelly Kantu yang merupakan Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe meminta pertimbangan majelis sidang agar video alat bukti tersebut tidak ditayangkan dalam sidang terbuka.

Baca juga: DKPP Diusulkan Lepas dari Kemendagri, Muhammad: Sudah Saatnya, Seperti KPU-Bawaslu

Ia pun mengakui bahwa dirinya ada di dalam video tersebut.

“Setelah saya lihat beberapa menit detik dari video tersebut ternyata itu klarifiaksi yang dilakukan terhadap saya. Mohon pertimbangan Yang Mulia, sebagaimana saya menjawab pada perseidangan pertama, tentang kondisi psikologi yang saya alami waktu klarifikasi, apakah bisa pertimbangannya Yang Mulia agar rekaman klarifikasi ini hanya menjadi konsumsi majelis saja,” kata Jelly Kantu.

Ia mengungkap alasannya agar video bukti tersebut tidak ditampilkan dalam sidang terbuka. Hal ini, kata dia, lantaran mempertimbangkan kondisi psikologisnya.

“Karena juga bukti ini apakah didapat atau seizing saya di dalam klarifikasi tersebut. Itu adalah klarifikasi internal yang kalau diumbar ke publik bagaimana kondisi psikologis saya,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Etik di DKPP, Tim Kuasa Hukum Pengadu Beberkan Dugaan Kecurangan KPU

Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majleis Sidang, Heddy Lukito pun mengamini permohonan pihak Teradu IX tersebut.

Terlebih, kata Heddy, sebagian video pun sempat diputar pada persidangan terbuka. Selain ktu, transkrip perbincangan pada video tersebut pun sudah diberikan ke majelis sidang.

“Karena kualitas suaranya jg tidak b agus, tidak jelas, untuk didegngarkan di persidangan ini, majelis berkesimpulan transkrip rekaman yang disampaikan oleh pengadu diterima sebagai salah satu bukti di persidangan. Tanpa harus memutar rekaman,” katanya.

“Ini tadi disampaikan para pengadu ini persidangan etik sebaiknya kita jaga, jangan sampai persidangan ini jg melanggar etika justru,” lanjut Heddy.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang juga majelis sidang menjelaskan kembali terkait tujuan pemutaran alat bukti tersebut. Menurutnya, ap yang telah disampaikan ketua majelis sidang  sudah sesuai sehingga pemutaran video alat bukti dirasa tidak perlu dilakukan di sidang terbuka. 

“Yang penting kita klarfiikasi dari video-video ini apakah benar di video itu adalah benar yang pengadu tuduh melakukan perubahan. Itu yang kita lakukan sekarang, tanpa memutar keseluruhan karena transkrip sudah ada,” kata Dewi.

Kuasa hukum pengadu Fadli Ramadaniel pun sempat menyinggung ketua majelis sidang yang menyebut di awal persidangan bahwa memungkinkan untuk memutar alat bukti video tersebut.

Psalnya, kata dia, pemutaran alat bukti video ini penting intuk mengungkap fakta materiil dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kalau kemudian ada pihak yang khawatir terkait ini dibuka ke publik dan kemudian ini diketahui banyak orang, ada kondisi psikis yang terganggu, persidangan ini kan persidangan tebruka untuk umum,” kata dia.

Terkait hal tersebut, ia pun bersikeras agar majelis sidang tetap menampilkan video itu sebagai fakta persidangan, meski sidang ini digelar secara tertutup.

“Kalau kemudian ada kekhawatiran kan majelis bisa menjadikan persidangan ini persidangan tertutup. Silakan saja diubah menjadi sidang tertutup dan kita bisa putar ini sebagai fakta persidangan,” tuturnya.

Baca juga: Ketua KPU Sulut dan Jajaran Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Pemilu 2024, Kasusnya Bergulir di DKPP

Permintaan Fadli ini pun dikabulkan oleh ketua majelis sidang. Sidang pun akhirnya digelar secara tertutup pada sekira pukul 12.24 WIB, setelah dimulai pada sekira pukul 10.90 WIB.

“Sesuai permintaan kuasa pengadu, video ini bisa diputar dalam persdiangan tertutup. Petugas tolong di-offkan untuk online, pengunjung sidang dipersilakan meninggalkan ruangan,” kata Heddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas