Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini

Kuasa hukum hingga LPSK ungkap aktivitas hingga kondisi Bharada E jelang hadapi sidang vonisnya hari ini, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ronny Talapessy, Bharada E dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kuasa hukum hingga LPSK ungkap aktivitas hingga kondisi Bharada E jelang hadapi sidang vonisnya hari ini, Rabu (15/2/2023). 

"Eliezer menurut kami memang orang yang cukup matang dan dewasa, sehingga meskipun tuntutan itu memukul secara psikis tapi dia kan tidak bereaksi secara berlebihan," ucapnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Ia menanggapi replik jaksa penuntut umum atas pleidoi Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Ia menanggapi replik jaksa penuntut umum atas pleidoi Bharada E. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Edwin juga menyampaikan harapan Bharada E agar bisa mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Eliezer berharap vonis padanya bisa lebih rendah. Bukan soal status justice collaborator tapi karena kejujurannya itu," ujar Edwin.

Sidang Vonis, Bharada E dan Keluarga Pasrah

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023).

Menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Pihak keluarga pun disebut Ronny sering berdoa bersama agar Richard senantiasa diberikan yang terbaik.

"Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa," katanya.

Menurut Ronny, segala upaya telah dikerahkan Richard dan tim penasihat hukum dalam kasus ini.

Kini, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.

"Dia sudah sampaikan semuanya, sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini. Kita sudah melakukan yang terbaik. Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny.


Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas