Ayah Brigadir J Sudah Prediksi Hukuman Lima Terdakwa Pembunuh Anaknya dari Urutan Sidang
Samuel menyebut lamanya hukuman para terdakwa akan seperti tangga menurun sesuai dengan jadwal sidang para terdakwa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku sudah memprediksi hukuman para terdakwa pembunuh anaknya.
Samuel menyebut lamanya hukuman para terdakwa akan seperti tangga menurun sesuai dengan jadwal sidang para terdakwa.
Baca juga: Akademisi Sebut Ferdy Sambo Tak Lagi Punya Power di Internal Polri
"Awal mulai dari persidangan Ferdy sambo sampai Richard dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset," kata Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek untuk menjatuhkan vonis untuk para terdakwa sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya sudah mendungga ibarat tangga dari atas turun ke bawah makin kecil semua yang saya prediksi semuanya tepat," ucapnya.
Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Terus Tertunduk Saat Hakim Bahas Curhat Ferdy Sambo soal Pelecehan Seksual
Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.