Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Jaksa Pasti akan Banding
Pakar hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Itu berarti, vonis yang dijatuhkan pada Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
JPU menyimpulkan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding.
Sebab vonis tersebut, kata Herry, berada jauh dari separuh tuntutan JPU.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Ronny Talapessy Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E
"Saya sedikit mau mengingatkan bahwa terhadap vonis tersebut kita harus melihat jaksa pasti melakukan banding."
"Karena vonis tersebut berada jauh sekali di separuh tuntutan jaksa, separuh tuntutan itu masih sangat jauh sekali. Sehingga jaksa pasti akan banding " kata Hery kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Hery menyinggung adanya aturan soal banding yang dilakukan jaksa jika vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan.
Menurut Hery, berdasarkan hukum acara pidana, jika vonis kurang dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding.
"Berbeda jika vonis itu berada diatas sedikit dari separuh tuntutan jaksa, maka jaksa tidak akan banding."
"Itu ada aturannya tersendiri di kejaksaan, kalau vonis itu berada kurang dari separuh tuntutan jaksa itu JPU pasti banding," ucap Hery.
"kita nanti lihat, ketika jaksa nanti banding bagaimana vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi," lanjutnya.
Kuasa Hukum Bharada E Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap JPU tak mengajukan banding atas vonis kliennya.
Meski demikian, menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.
Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Ronny menambahkan, jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil
Kejaksaan pun hingga kini belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terkait vonis untuk Bharada E.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)
Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir J.
Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Bharada E sebagai terdakwa.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim).
Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J