Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer, Dapat Hukuman Paling Ringan hingga Layak Diberi Penghargaan
fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan, Brigadir J, Richard Eliezer hari ini, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya diketahui bahwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Wahyu di ketika membacakan putusan vonis, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu juga menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis lega dan bersyukur dengan kedua tangan yang mengusap wajahnya.
Baca juga: Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Berikut fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer hari ini:
1. Dapat Vonis Hukuman Paling Ringan dari Terdakwa Lain
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Richard Eliezer, yakni satu tahun enam bulan diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, diketahui bahwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Vonis Hukuman Richard tersebut juga paling ringan dari empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Di mana diketahui bersama bahwa vonis hukuman paling berat diterima oleh Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
2. Richard Disebut Punya Kesempatan Tak Tembak Area Vital Tubuh Brigadir J
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Richard memiliki kesempatan tidak menembak area vital bagian tubuh Brigadir J.
Namun, Richard tidak melakukannya dan justru menembakkan tiga hingga empat peluru ke dada kiri Brigadir J sampai tersungkur.
"Di sini pun sebenarnya terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korbam Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," ujar Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, Rabu (15/2/2023).
3. Disebut Punya Kesempatan Cegah Pembunuhan Brigadir J
Alimin mengatakan bahwa sejatinya Richard memiliki kesempatan untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat menerima perintah dari Ferdy Sambo di Rumah Saguling.
"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya akan tetapi justru sebaliknya," ungkapnya.
4. Richard Disebut Tidak Bantah Perintah Ferdy Sambo
Richard Eliezer, kata Alimin tidak membantah perintah dari Ferdy Sambo.
Richard diketahui justru ikut dengan rombongan Putri Candrawathi untuk berangkat ke lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni di Duren Tiga.
"Ketika mengetahui Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil lexux B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf."
"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat yaiti ke rumah Duren Tiga tempat korban Yosua akan dihilangkan nyawanya," tukasnya.
5. Hal Meringankan
Majelis Hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan vonis Richard Eliezer adalah karena ia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki semua perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, Richard juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Keluarga dari Brigadir J pun sudah memaafkan perbuatan Richard tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Sedangkan hal yang memberatkan Richard adalah karena hubungan akrabnya dengan Brigadir J tidak dianggap oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ucap Alimin.
6. Dapat Penghargaan karena Kejujurannya
Majelis Hakim diketahui juga mengabulkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama.
Atas hal tersebut, Richard dinilai layak untuk diberikan penghargaan karena kejujurannya yang mengungkap dan membuat perkara menjadi terang benderang.
Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa tersebut:
- Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
- Putri Candrawathi
Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya.
- Kuat Maruf
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.
- Ricky Rizal
Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.
Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Ricky Rizal diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
Baca juga: Anaknya Divonis Ringan, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Tuhan, Terima Kasih Semuanya
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)