Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Brigadir J Menangis Histeris: Biarlah Almarhum Yoshua Melihat Eliezer Dipakai Tuhan

Rosti Simanjuntak menangis histeris usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibunda Brigadir J Menangis Histeris: Biarlah Almarhum Yoshua Melihat Eliezer Dipakai Tuhan
Rizki Sandi Saputra
Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak (tengah) yang menangis histeris usai sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bharada E divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hanya 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Rosti yang hadir langsung dalam persidangan vonis tersebut, merasa terharu dengan putusan majelis hakim. 

Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti juga meyakini kalau sang anak yakni Yoshua sedang melihat kondisi di PN Jakarta Selatan ini dari alam yang berbeda.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," tukas Rosti.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Eliezer Angels Histeris Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Tuhan Mendengarkan Doa Kita Semua

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas