Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Brigadir J: Sujud Bharada E Semoga Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis

Rosti Simanjuntak berharap vonis untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diringankan terlebih Bharad E sudah sujud minta maaf.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ibunda Brigadir J: Sujud Bharada E Semoga Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukum hadir langsung untuk melihat hasil vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap vonis untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diringankan.

Rosti Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan pengadilan yang seadil-adilnya.

"Kami keluarga Yosua berharap semua kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard. Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti Simanjuntak menyebut sujud Bharada E dalam meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas tindakannya membunuh semoga bisa menjadi pertimbangan hakim.

"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, meski telah membunuh anaknya, Rosti tetap membuka pintu maaf kepada Bharada E atas insiden tersebut.

"Kami tetap memafkan Richard," jelasnya.

kolase foto Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J, Bharada E dan ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
kolase foto Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J, Bharada E dan ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Kolase Tribunnews)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Tak hanya itu, dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?
Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Baca juga: Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri 

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.

Baca juga: Konsistensi Richard Eliezer dan Status JC, Ronny Talapessy Harap Kliennya Divonis Ringan atau Bebas

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas