Ketentuan dan Cara Beli Tiket Infant: Tiket Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 3 Tahun
Tiket infant ialah tiket kereta api untuk penumpang yang berusia di bawah tiga tahun. Berikut ketentuan dan cara membeli tiket infant.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Sejumlah penumpang menaiki kereta api Taksaka di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Tiket infant ialah tiket kereta api untuk penumpang yang berusia di bawah tiga tahun. Berikut ketentuan dan cara membeli tiket infant.
- Penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk.
- Tarif tiket bagi penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun setara dengan tarif penumpang dewasa yakni 100 persen dari harga tiket.
- Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
BERITA REKOMENDASI