Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan dan Cara Beli Tiket Infant: Tiket Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 3 Tahun

Tiket infant ialah tiket kereta api untuk penumpang yang berusia di bawah tiga tahun. Berikut ketentuan dan cara membeli tiket infant.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan dan Cara Beli Tiket Infant: Tiket Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 3 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Sejumlah penumpang menaiki kereta api Taksaka di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Tiket infant ialah tiket kereta api untuk penumpang yang berusia di bawah tiga tahun. Berikut ketentuan dan cara membeli tiket infant. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi mengenai ketentuan dan cara membeli tiket infant dalam artikel ini.

Diketahui dari unggahan akun Instagram @kai121_, penumpang infant adalah penumpang kereta api yang usianya di bawah tiga tahun.

Satu orang penumpang dewasa diizinkan membawa satu orang penumpang infant.




Tiket kereta api untuk penumpang infant tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi harus dipangku oleh penumpang dewasa.

"Penumpang infant tersebut tidak dikenakan bea tiket (gratis), namun tidak mendapatkan tempat duduk atau dipangku." tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram tersebut, Selasa (14/2/2023).

Berikut ini ketentuan dan cara membeli tiket infant di website kai.id atau aplikasi KAI Access dan loket pemesanan tiket di stasiun:

Baca juga: Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api untuk Penumpang Anak-Anak Mulai Usia 3 Tahun

Ketentuan Tiket Infant

BERITA TERKAIT

Berikut ini sejumlah ketentuan tiket infant yang diberlakukan PT KAI:

1. Untuk satu penumpang dewasa hanya diberikan satu reduksi infant.

2. Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen).

3. Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat di atas kereta api (dipangku).

4. Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa.

5. Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan kereta api jarak dekat (lokal/komuter) dan kereta api antarkota (eksekutif, bisnis, dan ekonomi).

6. Khusus kereta api jarak dekat, penumpang infant tidak dicetakkan tiket.

Baca juga: Terbaru! Syarat Naik Kereta Api bagi Penumpang Anak Usia 6-12 Tahun yang Belum Divaksinasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas