Kuat Marut Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Alasan Hakim Memperberat Vonis 15 Tahun Penjara
Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Hakim Morgan menyebutkan ada waktu 3 menit untuk Kuat Maruf meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Morgan Simanjuntak menjelaskan pertemuan itu bermula saat rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari analisa CCTV, kata Morgan, terlihat Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma'ruf masuk ke dalam lift menuju lantai 3 seusai melakukan PCR Covid-19 pada pukul 15.00 WIB.
"Belakangan, terdakwa turun keluar melalui tangga lift pukul 15.03 WIB. Dimana lantai 3 adalah area private keluarga inti yang tidak boleh dimasuki oleh ajudan ataupun ART kecuali ada ajakan atau izin dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo atau keadaan mendesak," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.
Dijelaskan Morgan, Kuat Ma'ruf terlihat turun tiga menit setelahnya dari lantai 3 melalui pintu belakang menuju ke arah dapur.
Adapun akses jalan keluar pintu lantai 3 harus memakai finger print Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa bertemu. Dan dalam pertemuan tersebut saksi Putri Candrawathi menceritakan kejadian yang di Magelang," ungkap Morgan.
Morgan menuturkan lantai 3 rumah Saguling adalah ruang keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin.
"Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi dan keterangan terdakwa sangat penting untuk menambah keyakinan Ferdy Sambo atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," tukasnya.
Hakim Morgan juga menyebut Kuat Ma'ruf menutup sejumlah pintu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir J ditembak.
Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan.
Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.
"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.