Kuat Marut Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Alasan Hakim Memperberat Vonis 15 Tahun Penjara
Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Peran Pembunuhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Menurut hakim, Kuat Maruf juga telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.
Mulanya hakim mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh dengan eksekusinya.
"Menimbang bahwa dari rangkaian tindakan atau perbuatan tersebut terdakwa punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
Tenggang waktu yang ada menurut hakim harusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Roslin Simanjuntak Bibi Brigadir J: Kami Puas
Namun hal tersebut tak dilakukan oleh terdakwa. Malahan terdakwa dipandang justru mendukung dan merealisasikan rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Tenggang waktu yang ada harusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, tapi hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa. Justru terdakwa melakukan sebagaimana dijelaskan di atas untuk mendukung dan merealisasikan rencana tersebut" kata hakim.
"Sehingga keadaan demikian menunjukkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.