Kuat Marut Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Alasan Hakim Memperberat Vonis 15 Tahun Penjara
Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2), Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Maruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.
Selain itu, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Salam Metal dan Saranghaeyo dari Kuat Maruf Seusai Divonis 15 Tahun Penjara
Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Morgan.
Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.
Hal memberatkan terakhir, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," tegas Hakim Morgan.
Sedangkan hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Morgan.
Terkait pertimbangan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegas Hakim Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.