Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Antisipatif dan Imbauan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Terbaru pada Anak

Simak langkah antisipatif dan imbauan BPOM terkait kasus baru gagal ginjal aku pada anak. BPOM telah menguji obat sirup yang diduga jadi penyebabnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Langkah Antisipatif dan Imbauan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Terbaru pada Anak
pom.go.id
Konferensi Pers di Kantor BPOM, Rabu (08/02/2023) - Langkah antisipatif dan imbauan BPOM terkait kasus baru gagal ginjal aku pada anak. BPOM telah menguji obat sirup yang diduga jadi penyebab kasus baru gagal ginjal pada anak. 

BPOM menyampaikan hasil investigasi berupa hasil pengujian sampel sirup obat dan bahan baku pelarut, serta pemeriksaan ke sarana produksi kepada Kemenkes.

8 Februari 2023

BPOM melakukan konferensi pers kepada publik untuk menyampaikan langkah responsif dalam menanggapi kasus gagal ginjal pada anak.

Selain upaya-upaya yang telah disebutkan BPOM juga melakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak, seperti Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ahli epidemiologi, dan ahli farmakologi dalam melakukan penelusuran epidemiologi.

Baca juga: Melihat Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat di Tempat Resmi

Imbauan BPOM

Dikutip dari laman pom.go.id, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk mencatat obat yang diminum oleh putra/putrinya, terutama yang berusia balita.

Setelah mencatat, masyarakat menginformasikan obat yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra/putrinya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan obat.

BPOM juga kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kemenkes.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas