Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Yohanes J Tendean, KPK Telisik Pengurusan HGB di BPN Maluku

Yohanes diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk tersangka Syahrir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Periksa Yohanes J Tendean, KPK Telisik Pengurusan HGB di BPN Maluku
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara saat M. Syahrir (MS) menjabat sebagai Kepala BPN Maluku Utara.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik kala memeriksa saksi Yohanes J. Tendean selaku wiraswasta pada Senin (13/2/2023).

Yohanes diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk tersangka Syahrir selaku eks Kakanwil BPN Riau.

"Yohanes J. Tendean (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan HGB di BPN Maluku Utara disaat tersangka MS menjabat sebagai Kepala BPN Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).

Sedianya, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Subagya, PNS; Yadi Haryanto, karyawan swasta; dan Agusta Arizani, notaris. Namun, ketiganya tidak hadir.

Baca juga: Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dikurangi, Pengamat: MA Permisif Perilaku Korupsi

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

BERITA REKOMENDASI

M. Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA). 

Uang Rp1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Selain itu, dalam kurun waktu September 2021 hingga 27 Oktober 2021, Syahrir juga menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank pribadi maupun atas nama beberapa pegawai BPN sejumlah Rp791 juta yang berasal dari pemegang saham PT AA Frank Wijaya.

Tak hanya itu, pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.

M. Syahrir sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kasus dugaan suap ini melibatkan pemegang saham PT AA Frank Wijaya yang sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Sementara Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus lain. 

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, dimana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. 

Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Namun, kasus itu belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas