Pimpinan MPR: Pertimbangan Kemanusiaan Harus Dikedepankan dalam Proses Legislasi RUU PPRT
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak kunjung disahkan jadi undang-undang.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
Dalam upaya itu, jelas Atnike, Komnas HAM juga bersama institusi lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan, karena pada profesi PRT banyak melibatkan perempuan dan anak.
Kelompok perempuan dan anak, menurut dia, seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT.
Aspek perlindungan dari berbagai ancaman itu, tegas Atnike, merupakan salah satu tugas dari Komnas HAM.
Dia mengakui, Komnas HAM pada 2021 sudah memberikan rekomendasi dalam bentuk kajian agar Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189 sehingga Indonesia segera memiliki undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT.
"Kajian itu sudah kami serahkan kepada Komisi IX DPR RI dan Pemerintah," ujarnya.
Atnike menilai dengan adanya UU PPRT itu juga berarti negara hadir dalam upaya memberi perlindungan bagi PRT.
Di sisi lain, tambahnya, kehadiran UU PPRT juga mendorong agar profesi PRT menjadi lebih profesional dan kompeten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.