Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Berharap Bisa Gabung Lagi jadi Anggota Brimob setelah Jalani Hukuman

Vonis satu tahun enam bulan dirasa telah sesuai dengan risiko Richard Eliezer dalam membuka kasus yang menyeret petinggi Polri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Richard Eliezer Berharap Bisa Gabung Lagi jadi Anggota Brimob setelah Jalani Hukuman
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Kuasa Hukum Ronny Talapessy menjelaskan, kliennya akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya nanti. Selanjutnya, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob. 

"Rencana (dalam waktu dekat saya) mau ke sana, mau bertemu dengan dia (Richard Eliezer)," kata Rynecke dalam tayangan Kompas Tv.

Kepada orang tua Brigadri J, Rynecke meminta maaf dan berterima kasih.

Kepada Orangtua Brigadri J, Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Meminta Maaf
Kepada orangtua Brigadri J, Rynecke meminta maaf dan berterima kasih dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Lewat Pengacara, Ingin Berdinas Lagi

Ia memahami perasaan Rosti Simanjuntak lantaran anaknya meninggal dunia.

"Kepada ibu Rosti dan Bapak Samuel orang tua dari Yosua dan juga keluarga besar almarhum, kami mengucapkan banyak terimakasih telah menerima permintaan maaf Icad, terima kasih banyak."

"Saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti, kita sebagai ibu (merasakan hal yang sama)."

"Kiranya tuhan memberikan kekuatan kepada ibu dan Pak Samuel, juga anak-anak dan keluarga besar."

"Kepada Pak Martin, Pak Kamaruddin serta pak Yonatan, terima kasih banyak sudah medukung Icad, memberikan support dan maaf kepada Icad."

Berita Rekomendasi

"Semoga ini menjadi pengalaman pertama bagi negara kita untuk melihat keadilan yang benar benar adil."

"Kami bersyukur Icad mendapatkan dukungan dan doa dari banyak orang, semoga keadilan juga berpihak kepada semua orang," kata Rynecke.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan

6 Poin yang Ringankan Richard Eliezer

Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Sontak Richard Eliezer pun menjatuhkan air mata di persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas