Richard Eliezer Berharap Bisa Gabung Lagi jadi Anggota Brimob setelah Jalani Hukuman
Vonis satu tahun enam bulan dirasa telah sesuai dengan risiko Richard Eliezer dalam membuka kasus yang menyeret petinggi Polri.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer.
Hingga akhirnya membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aias Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, terdapat enam poin hal- hal yang meringankan Richard Eliezer yang disebutkan Majelis Hakim.
"Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai terdakwa Richard Eliezer, sehingga akhirnya korban meninggal dunia."
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.