Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Bagian Dari Parpol, Bawaslu: Pecat Langsung

(Bawaslu) RI tegas mengatakan penyelenggara pemilu tidak boleh merupakan masyarakat yang punya hubungan atau berkaitan dengan partai politik (parpol)

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tegaskan Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Bagian Dari Parpol, Bawaslu: Pecat Langsung
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Puadi. Tegaskan Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Bagian Dari Parpol, Bawaslu: Pecat Langsung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegas mengatakan penyelenggara pemilu tidak boleh merupakan masyarakat yang punya hubungan atau berkaitan dengan partai politik (parpol).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Puadi saat menjadi narasumber dalam diskusi yang dilakukan oleh Trasnparency International (TI) secara daring yang berlangsung Rabu (15/2/2023).

“Sejatinya secara ideal itu penyelenggara itu kan harus clear ya, tidak menjadi sebagai peserta partai politik,” kata Puadi.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi memberi contoh ihwal pihaknya pernah memecat langsung petugas penyelenggara pemilu yang diketahui merupakan anggota dari parpol. 

Dua orang tersebut merupakan Anggota Bawaslu Nias Selatan.

“Itu kemarin dua dilakukan pemecatan langsung. Saya juga langsung turun untuk mengeksekusi dua itu di daerah Nias Selatan,” jelasnya.

Namun begitu, Puadi sendiri mengaku langkah Bawaslu masih terbatas dalam menangani kasus semacam ini. Sebab pihaknya juga perlu informasi dan bantuan dari pihak lain.

BERITA TERKAIT

Maka dari itu, laporan-laporan dari masyarakat juga ia sebut punya peran penting dalam proses ini.

“Artinya ya kita juga butuh informasi kalau itu diduga ada di daerah mana gitu, ya silakan pintu masuknya bisa masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tuturnya.

Baca juga: KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat

“Pengawas pemilu kan dalampengawasanya juga terbatas untuk menjangkau itu, Kia juga ada pintu temuan pun dari informasi awal untuk melakukan pendalaman,” sambungnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas